Paripurna DPRD DKI Sahkan Pembentukan Pansus Jakarta Pasca IKN
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan pembentukan panitia khusus (Pansus) Jakarta Pasca IKN, Senin (6/6).
Ada tiga pansus yang disetujui dalam rapat paripurna ini
Rapat paripurna yang digelar offline dan daring itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, A Riza Patria.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, rapat paripurna diikuti 50 persen plus 1 dari keseluruhan anggota dewan. Secara bulat, rapat menyetujui pembentukan Pansus Jakarta pasca penetapan Ibu Kota Negara (IKN) oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
Rapat Paripurna Sahkan Pergantian Dua Wakil Ketua DRPD DKI“Ada tiga pansus yang disetujui dalam rapat paripurna ini. Tiga Pansus tersebut, pertama Jakarta Pasca IKN, kedua Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi dan ketigas Pansus Pengelolaan Air Minum Pasca Kontrak Kerja Palyja dan Aetra," katanya.
Dilanjutkan Khoirudin, pembentukan Pansus Jakarta Pasca IKN menindaklanjuti usulan Badan Pembentulan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pansus dibentuk dengan tujuan mendalami kesiapan Jakarta ke depan setelah Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur.
Selain itu, rapat paripurna juga mengesahkan pembentukan Pansus tentang pengelolaan air minum setelah kontrak kerja Aetra dan Palyja berakhir pada Januari 2023. Hal ini perlu disiapkan secara khusus dan regulasinya untuk melakukan pengelolaan selanjutnya.
Rapat paripurna juga menyetujui pembentukan Pansus Raperda Induk Transportasi di Jakarta yang bertujuan mempersiapkan pembentukan regulasi tentang rencana induk sistem transportasi.
"Komposisi pimpinan dan anggotanya setelah ini baru kita proses. Segera," tandas Khoirudin.